Jumat, 07 Juli 2017

Komponen Dalam Sistem Pembelajaran dan Perangkat Pembelajaran

Komponen Dalam  Sistem Pembelajaran dan Perangkat Pembelajaran








Pusing Menyusun Administrasi Pembelajaran?
 
disini Solusinya 081222940294 (SMS / WA)
 

A.    Komponen Pembelajaran

Komponen sistem pembelajaran meliputi:
1.      Siswa
Proses pembelajran  pada hakikatnya diarahkan untuk membelajarkan siswa agar dapat mencapai tujuan yang telah ditentukan. artinya, keputusan-keputusan yang diambil dalam perencanaan dan desain pembelajran disesuaikan dengan kondisi siswa yang bersangkutan baik disesuaikan dengan kemampuan dasar, minat, bakat, motivasi belajar, dan gaya belajar siswa itu sendiri.
2.      Tujuan
Tujuan adalah komponen terpenting dalam pembelajaran setelah siswa sebagai   subjek belajar.persoalan tujuan merupakan persoalan tentang visi misi suatu lembaga pendidikan itu sendiri.artinya tujuan penyelenggaraan pendidikan diturunkan dari visi misi lembaga pendidikan  itu sendiri, ,misalnya:
a.       Melatih siswa agar memiliki kemampuan tinggi dalam bidang permesinan.
b.      Mengajarkan keterampilan dasar bagi siswa.
c.       Memberikan jaminan agar lulusan menjadi tenaga kerja yang efektif dalam bidang tertentu, memiliki kreatifitas yang tinggi dsb.
Selanjutnya tujuan yang bersifat umum itu diterjemahkan menjadi tujuan yang lebih spesifik,misalnya:
a.       Mempersiapkan siswa agar menguasai bidang permesinan  ( contoh)
b.      Memberikan pelajaran agar siswa mmiliki kemampuan dalam membaca ,menulis dan berhitung.
c.       Menjamin agar lulusan memiliki kemampuan untuk dapat berkarier atau bekerja dalam bidang ekonomi,consumer information,musik, dan seni, serta bidang olahraga.
Tujuan-tujuan tersebut merupakan arah yang harus dijadikan rujukan dalam proses pemebelajaran. artinya tujuan-tujuan khusus,yang dirumuskan harus berorientasi pada pencapaian tujuan umum tersebut.
Tujuan khusus meliputi :
a.       Pengetahuan, informasi, serta pemahaman sebagaibidang kognitif
b.      Sikap dan apresiasi sebagai tujuan bidang afektif
c.       Berbagai kemampuan sbagai bidang psikomorik.
Dalam konteks pembelajaran tujuan khusus dirumuskan sebagai teknik untuk mencapai tujuan pendidikan.
3.      Kondisi
Kondisi adalah berbagai pengalaman belajar yang dirancang agar siswa dapat mencapai tujuan khusus seperti yang telah dirumuskan . pengalaman belajar harus mendorong agarsiswa aktif belajar baik secara fisik maupun nonfisik.
4.      Sumber-sumber belajar
        Sumber belajar berkaitan dengan segala sesuatu yang memungkinkan siswa dapat memeperoleh  pengalaman belajar. Seperti tempat belajar,bahan,dan alat yang dapat digunakan, personal seperti guru,petugas perpustakaan dan ahli media, dan siapa saja yang berpengaruh baik langsung maupun tidak langsung untk keberhasilan dalam pengalaman belajar.
5.      Hasil belajar
           Hasil belajar berkaitan dengan pencapain dalam memperoleh kemampuan sesuai dengan tujuan khusus yang direncanakan. Tugas utama guru adalah merancang instrumen yang dapat mengumpulkan data tentang keberhasilan siswa mencapai tujuan pembelajaran.

Komponen pembelajaran dibagi menjadi dua yaitu komponen pokok dan komponen penunjang.
a.       Komponen pokok.
1.    Topik atau pokok bahasan  (mungkin lebih rinci lagi berupa sub topik atau sub pokok bahasan).
2.    Entry behavior/ situasi awal atau pengenalan karakteristik/ kemampuan bawaan peserta didik (ada yang mengatakan termasuk guru dan kondisi/ situasi sekolah).
3.     Tujuan pengajaran, baik tujuan umum pengajaran (TUP) yang diambil dari GBPP setiap mata pelajaran, maupun tujuan khusus pengajaran (TKP) yang dirumuskannya sendiri oleh guru dalam rangka menjabarkan TUP.
4.    Perumusan alat evaluasi/ penilaian, yang menyangkut prosedur, pre test dan post test, jenis evaluasi; tulis dan lisan, dan bentuk evaluasi; objeck atau essay, tes tindakan, sikap atau kemampuan kognitiv.
5.    Penentuan materi/ isi pengajaran yag diharapkan untuk dikuasai peserta didik dan untuk mencapai rumusan tujuan pengajaran yang telah ditentukan.
6.    Merancangkan bentuk kegiatan pengajaran; apa yang harus diperbuat oleh peserta didik dan kapan mereka harus terlibat aktif dalam pengajaran.
7.    Sumber pengajaran/ belajar (ada yang mengatakan bahan/ reverensi).
8.    Subjek ajar, adalah pelaku atau pelaksana kegiatan pengajaran itu sendiri, yaitu guru dan peserta didik.
9.    Metode pengajaran
b.      Komponen penunjang
Yaitu komponen- komponen pengajaran yang keberadaannya dapat membantu kelancaran, memudahkan pelaksanaan pengajaran seperti : pengaturan jadwal/ waktu pertemuan, tempat pengajaran, alat, fasilitas-fasilitas pengajaran yang akan menambah kelengkapan/ kesempurnaan kegiatan pengajaran, juga prosedur atau pengaturan proses kegiatan yang baik, dan sebagainya.

B.     Perangkat Pembelajaran


Dalam kegiatan pendidikan seharusnya para pendidik  mengetahui tentang perencanaan untuk memperlancar suatu system pendidikan dan pembelajaran yang efektif dan efisien, dan dengan perencanaan yang matang maka kegiatan pendidikan akan mampu berjalan dengan baik dan dapat mencapai tujuan yang ingin dicapai.

Kalender Akademik, Pekan efektif, Program tahunan, dan program semester merupakan rancangan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam sistem pendidikandalam suatu lembaga pendidikan.

Dengan adanya kebutuhan sebagaimana diatas maka kami akan memaparkan mengenai Kalender Akademik, Pekan efektif, Program tahunan, dan program semester serta langkah-langkah penyusunannya 

1.      Kalender Akademik

Kalender pendidikan (KALDIK) adalah Pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Dalam kalender pendidikan mencakup beberapa hal, yaitu :
1.    Permulaan Tahun Pelajaran adalah  waktu yang dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
2.    Minggu Efektif Belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
3.    Waktu Pembelajaran Efektif adalah  jumlah jam pembelajaran tiap minggu
4.    Waktu Libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud[1]

Langkah-langkah Penetapan Kalender Akademik yaitu :
1.    Permulaan tahun pelajaran adalah bulan juli setiap tahun dan Juni tahun berikutnya
2.    Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan keputusan menteri pendidikan Nasional, dan/atau mentri Agama dalam hal terkaitdengan hari raya keagamaan, kepala Daerah tingkat Kabupaten/kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari khusus.
3.    Pemerintah Pusat/ provinsi/ kabupaten/ kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
4.    Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen standar isi dengan memperhatikan ketentuan pemerintah/ pemerintah Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar