PANDUAN MENYUSUN RPP DALAM KURIKULUM 2013 SD-SMP-SMA-SMK
Pusing Menyusun Administrasi Pembelajaran?
disini Solusinya 081222940294 (SMS / WA)
Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan hal yang wajib dibuat oleh guru yang akan melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar, karena RPP merupakan acuan dalam pembelajaran, oleh sebab itu guru dituntut dapat menyusun RPP dengan baik, sehingga dalam penyajian pembelajaran kepada peserta didiknya akan lebih terarah dan berhasil dengan baik sesuai dengan kriteria aturan yang berlaku.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 81A tahun
2013 tentang Implementasi kurikulum 2013 khususnya pedoman umum
pembelajaran yang mencakup beberapa aspek diantaranya adalah kemampuan
untuk memahami hakikat, prinsip, komponen RPP serta menyusun Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) termasuk dalam membimbing guru untuk
menyusun RPP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar